Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kementerian Agama
Proses legalisasi transparan, simple, dan profesional.

Mengapa Perlu Legalisasi Buku Nikah di Kementerian Agama?
Berdasarkan Pasal 50 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, dokumen buku nikah untuk keperluan ke luar negeri harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh pejabat pada kantor wilayah kementerian agama di provinsi anda tinggal, atau pada Direktorat Bina Kantor Urusan Agama, Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama di Jakarta.
Legalisasi perlu dilakukan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerbitan buku nikah tersebut.

Mengapa Kolektif Kata?
Kepercayaan dan waktu Anda sangat berharga. Jasa legalisasi buku nikah Kolektif Kata berfokus pada memberikan kenyamanan, kemudahan, dan ketepatan waktu untuk Anda.
- Pembayaran 100% di akhir proses legalisasi
- Gratis konsultasi & diskusi terkait kebutuhan Anda
- Update berkala progres layanan
- Privasi dan keamanan data terjaga
- Tepat waktu sesuai kesepakatan

4 Langkah Mudah Untuk Legalisasi Dokumen Anda
- Konsultasi dengan tim kami
- Dapatkan penawaran harga
- Kirim dokumen asli yang perlu dilegalisasi
- Pengiriman hasil legalisasi ke rumah Anda

Layanan Lainnya

Penerjemahan tersumpah untuk dokumen pribadi (KTP, KK, Akta Lahir, dsb.) dan dokumen resmi lain yang dikeluarkan oleh instansi resmi.

Menyediakan proses legalisasi Apostille yang simple, profesional, dan transparan.

Memeriksa kesalahan tata bahasa, kesalahan ejaan, dan inkonsistensi dalam penulisan. Dengan menyempurnakan tulisan Anda, kami memastikan bahwa paper Anda dapat diterima oleh editor dan reviewer jurnal
Layanan Berbagai Bahasa Sesuai Kebutuhan Anda
Penerjemah tersumpah yang memiliki izin resmi untuk pasangan bahasa sesuai daftar di AHU Kemenkumham

Alamat Kami
- CV Kolektif Kata
4W Office, Jl. Ring Road Bubulak No. A-4, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. 16115.
- Contact Us
E-mail : contact@kolektifkata.com
WhatsApp: 0857 – 7814 – 6814 (admin)