Formulir Permintaan Trial
Belum yakin dengan hasil terjemahan kami?
Kami akan terjemahkan dokumen Anda sebanyak 100 kata GRATIS tanpa tambahan biaya. Tim marketing kami akan menghubungi Anda maksimal 30 menit setelah pengisian formulir permintaan trial dilakukan, dan seluruh data diterima oleh sistem
Mengapa Memilih Jasa Penerjemah Kolektif Kata?
- Penerjemah Tersumpah terdaftar di AHU Kemenkumham
- Menerjemahkan lebih dari 10 bahasa asing
- Jaminan keamanan dokumen, privasi terjaga 100%
- Harga terjangkau dan reasonable
- Free revisi tanpa biaya tambahan (apabila diperlukan)
- Hasil terjemahan telah melalui proses proofreading
- Waktu pengerjaan 1 hari untuk 10 - 15 halaman terjemahan non tersumpah
Frequently Asked Question
Temukan jawaban untuk pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh klien kami. Apabila Anda membutuhkan jawaban lebih lanjut, tim kami akan sangat terbuka untuk berdiskusi dengan Anda.
Waktu pengerjaan tergantung dengan banyaknya halaman yang perlu diterjemahkan. Umumnya, layanan reguler membutuhkan waktu 2 – 3 hari kerja. Namun, Anda dapat diskusikan kebutuhan Anda pada kami.
Anda dapat datang ke kantor kami dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan tim kami.
Untuk terjemahan tersumpah, biaya dihitung berdasarkan halaman hasil terjemahan.
Sementara untuk terjemahan non tersumpah, biaya dihitung berdasarkan jumlah halaman dokumen sumber, atau dihitung perkata.
Pilih layanan terjemahan tersumpah jika dokumen Anda memerlukan kekuatan hukum dan dikeluarkan oleh instansi resmi/otoritas pemerintah. Umumnya dokumen yang diterjemahkan adalah dokumen yang akan digunakan di luar negeri.
Anda dapat mengirimkan dokumen digital berupa hasil scan/foto, lalu kami akan menerjemahkan dokumen Anda.
Hasil terjemahan berbentuk cetak, dapat kami kirim menggunakan jasa ekspedisi atau layanan ojek online.
Biaya layanan hanya mencakup layanan terjemahan.
Karena penerjemah tersumpah kami telah memiliki SK Kemenkumham dan terdaftar di AHU Kemenkumham, hasil terjemahan Anda 100% dijamin akan diterima dan diakui oleh Kemenkumham dan Kedutaan Besar di Indonesia.