Jasa translate / penerjemahan dokumen
Pengalaman lebih dari 5 tahun dan telah membantu lebih dari 700 klien individu dan korporasi. Menyediakan jasa translate dokumen lebih dari 10 bahasa internasional yang dikerjakan oleh tim penerjemah ahli dan berpengalaman, baik yang telah tersumpah maupun tidak tersumpah.
Hasil akurat, cepat, dan harga rasional
Jasa Penerjemah Tersumpah
(Sworn Translator)
Jasa penerjemah tersumpah (sworn translator service) adalah jasa penerjemahan yang diberikan oleh penerjemah yang telah melalui beberapa kualifikasi, serta telah disahkan pengukuhannya oleh Gubernur DKI Jakarta
Tidak semua dokumen membutuhkan terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah. Umumnya dokumen hukum/legal seperti KTP, KK, SIM, SIUP, AMDAL, NIB, profil perusahaan, paspor, Surat Keterangan, buku nikah, akte lahir, transkrip akademis, ijazah, dan dokumen legal lainnya lah yang harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan kami mengenai kebutuhan Anda
![Jasa penerjemah tersumpah](https://kolektifkata.com/wp-content/uploads/2022/08/5643429-e1661941487279-768x689.jpg)
![Jasa translate Jasa translate](https://kolektifkata.com/wp-content/uploads/elementor/thumbs/translator_3-scaled-e1662531668699-pueexsv3bn4w9i739df2q0gztz9926mk17pujp7hds.jpg)
Jasa Penerjemah Non Tersumpah
(Non Sworn Translator)
Jasa penerjemah non tersumpah adalah penerjemahan yang dilakukan oleh penerjemah profesional yang belum diambil sumpahnya.
Untuk menjaga kualitas hasil terjemahan kami, tim penerjemah non-tersumpah kami merupakan penerjemah profesional yang telah minimal bekerja sebagai penerjemah selama 3 tahun, terdaftar sebagai anggota Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Indonesia (LBI).