Pernikahan WNI dan WNA Spanyol di Indonesia: Apa Syaratnya?

Merencanakan pernikahan dengan pasangan warga negara asing (WNA) bisa menjadi proses yang menantang dan perlu kedisiplinan dalam mengatur timeline persiapan dokumen. Artikel ini memberikan informasi mengenai syarat pernikahan WNI dan WNA Spanyol, termasuk mengenai penerjemah tersumpah bahasa Spanyol.

syarat pernikahan wni dan wna spanyol

Syarat Pernikahan WNI dan WNA spanyol

Bagaimana jika WNA Spanyol sudah berada di Indonesia?

Untuk memulai proses administrasi pernikahan, calon pasangan Anda harus menyelesaikan semua persyaratan di Kedutaan Besar Spanyol di Indonesia untuk mendapatkan Certificate of No Impediment (CNI).

Apa itu CNI?

CNI (certificate of no impediment) adalah dokumen yang menyatakan bahwa tidak ada halangan bagi WNA untuk menikah. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Spanyol setelah semua persyaratan terpenuhi dan interview dilakukan.

Bagaimana mendapatkan CNI di Kedutaan Besar Spanyol?

  • Mengirim Email ke Kedutaan Besar Spanyol: Mulailah dengan mengirim email ke kedutaan untuk meminta informasi syarat menikah beda negara dan form keperluan interview. Setelah itu, kedutaan biasanya akan membalas email Anda dengan informasi yang dibutuhkan. Menanyakan langsung informasi kebutuhan Anda ke Kedutaan Spanyol juga akan membuat Anda tetap update dengan persyaratan pernikahan terbaru dari Kedutaan Besar Spanyol. 

Proses di Kedutaan Besar Spanyol

Setelah semua dokumen dikumpulkan, dokumen ini harus disubmit ke kedutaan Spanyol. Berikut proses selanjutnya:

  1. Mengajukan Dokumen: Kirim dokumen yang diperlukan ke Kedutaan Besar Spanyol.
  2. Interview dan Validasi Dokumen: Kedutaan akan menjadwalkan interview dan melakukan validasi keaslian dokumen.
  3. Penerbitan CNI: Setelah semua proses selesai, kedutaan akan menerbitkan dokumen CNI.

Mengurus dokumen Pernikahan di KUA Indonesia

WNA Spanyol sudah memiliki CNI, lalu bagaimana proses selanjutnya? 

Proses selanjutnya adalah mengurus dokumen – dokumen Anda ke KUA (jika muslim) dan ke Dukcapil (non muslim). 

Dokumen untuk pengajuan pernikahan di KUA

WNA

  1. Fe de Vida I’ESTAT (Surat keterangan single dan masih hidup) yang telah di-Apostille
  2. Parida Neixement Literal (Kalau di Indonesia setara dengan Akta Lahir, KK, dan surat keterangan domisili. Di dalam surat ini, semua tertulis jelas) dan Apostillenya.
  3. Sertifikat mualaf yang dikeluarkan oleh lembaga agama yang resmi di Spanyol atau di Indonesia.
  4. Paspor
  5. KITAS/KITAP (jika telah menetap di Indonesia)
  6. Akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda/janda
  7. Data kedua orang tua
Catatan: Semua dokumen yang belum berbahasa Indonesia, harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa Spanyol. 

WNI

  • KTP, KK, dan akta kelahiran (dan fotokopinya)
  • Formulir N1
  • Surat persetujuan calon pengantin (model N4)
  • Surat izin orang tua (model N5)
  • Fotokopi KTP 2 saksi laki-laki
  • Fotokopi KK wali (jika wali bukan ayah kandung)
  • Fotokopi kutipan Akta Nikah (atau cerai) orangtua calon pengantin wanita
  • Pas foto ukuran 4×6 (1 lembar), 3×4 (4 lembar), 2×3 (4 lembar) dengan background warna biru
  • Jenis dan besaran mas kawin
  • Surat rekomendasi pindah KUA dari KUA asal (jika pernikahan bukan dilakukan di KUA setempat)
  • Materai 10.000 (2 buah)

Pernikahan di KUA dan Proses Selanjutnya

Setelah semua dokumen disiapkan dan diterjemahkan dari bahasa Spanyol ke bahasa Indonesia, Anda dan calon pasangan dapat mendaftar di KUA domisili WNI. Proses ini meliputi verifikasi dokumen dan pengaturan jadwal pernikahan.

Setelah menikah, fotokopi buku nikah harus dilegalisir oleh KUA, dilegalisasi ke Kementerian Agama, lalu terakhir dilegalisasi dengan Apostille. Setelah di-Apostille, buku nikah dan Apostillenya diterjemahkan ke bahasa Spanyol. 

Setelah itu, bawa dokumen – dokumen tersebut untuk mendaftarkan pernikahan di Kedutaan Spanyol untuk mendapatkan dokumen semacam Kartu Keluarga yang dapat digunakan untuk urusan kependudukan. 

Bisakah Syarat Pernikahan WNI dan WNA Spanyol Diterjemahkan Sendiri?

Tidak, dokumen syarat pernikahan harus diterjemahkan secara resmi oleh penerjemah tersumpah. 

Penerjemah tersumpah bahasa Spanyol adalah seorang penerjemah yang telah lulus dari berbagai ujian kompetensi penerjemahan bahasa Spanyol, terutama di bidang teks hukum. Atas kemampuannya yang telah teruji itulah, hanya penerjemah tersumpah yang berwenang untuk menerjemahkan dokumen resmi. Hanya penerjemah tersumpah yang berwenang untuk memberi jaminan bahwa terjemahan dilakukan secara akurat, setia, dan lengkap sesuai dengan dokumen aslinya. 

Kesimpulan

Mengurus dokumen pernikahan internasional memang membutuhkan banyak persiapan dan kedisiplinan. Jangan lupa buat timeline yang runut dan detail mengenai persiapan pernikahan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dan proses pernikahan berjalan lancar. Selalu cek kembali setiap persyaratan di kedutaan dan KUA agar tidak ada yang terlewat. 

Sebagai catatan, informasi dalam artikel ini bisa berubah sewaktu – waktu. Sehingga, kami sarankan Anda selalu memperbarui pengetahuan Anda tentang informasi mengenai proses pernikahan dengan WNA Spanyol lewat Kedutaan Besar Spanyol dan KUA setempat. Semoga panduan ini membantu Anda dalam merencanakan pernikahan dengan pasangan WNA Spanyol.

Butuh Jasa Penerjemah Tersumpah bahasa Spanyol?

CV. Kolektif Kata siap membantu Anda dalam proses penerjemahan dokumen tersumpah dari bahasa Indonesia ke Spanyol dan sebaliknya. Penerjemah tersumpah kami telah terdaftar di Kemenkumham dan Kedutaan Besar, sehingga hasil terjemahannya resmi dan dapat digunakan untuk kebutuhan pengurusan dokumen pernikahan. 

Hubungi kami untuk mendapatkan layanan terjemahan yang resmi dan terpercaya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *