Anda sedang mengumpulkan informasi tentang syarat menikah dengan warga negara asing (WNA)?
Apabila Anda ingin menikah dengan warga negara asing (WNA), maka Anda perlu memperhatikan syarat menikah dengan WNA yang berlaku di negara tempat Anda ingin melangsungkan pernikahan. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda mengenai dokumen persyaratan yang diperlukan.
Berikut Kolektif Kata rangkumkan dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan:
Daftar Persyaratan Menikah Dengan WNA (untuk WNI)
- Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
- Formulir N1, N2, dan N4 yang diperoleh dari Kelurahan dan Kecamatan
- Formulir N3 bagi pasangan yang ingin menikah di KUA (ditandatangani oleh kedua calon mempelai)
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
- Buku nikah orangtua (apabila calon mempelai WNI merupakan anak pertama)
- Data dua orang saksi pernikahan serta fotokopi KTPnya
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti Pembayaran PBB terakhir
Daftar Persyaratan pernikahan (untuk WNA)
- Surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI, surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal
- Fotokopi paspor, akta lahir
- Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
- Akta cerai (jika pernah bercerai)
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Seluruh dokumen yang menggunakan bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
Dokumen yang diterjemahkan penerjemah tersumpah yang resmi akan dicetak akan ditandatangani dan diberi cap basah, serta pernyataan dan identitas penerjemah terkait.
Nantinya penerjemah tersumpah akan mencetak hasil terjemahan mereka di atas kertas putih polos ukuran A4, berat 80 gram dengan tambahan affidavit (kalimat pernyataan), cap basah, identitas, serta tanda tangan penerjemah tersumpah. Selain itu perlu Anda ketahui, bahwa logo, cap, dan tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen sumber/asli tidak perlu dimasukkan ke dalam dokumen hasil terjemahan, namun hanya ditulis keterangannya saja.
Mengonfirmasi Keabsahan Penerjemah Tersumpah
Setelah dokumen Anda diterjemahkan, Anda harus mengurus pengesahan dokumen tersebut oleh Kemenkumham dan Kemenlu. Sehingga saat berdiskusi dengan jasa penerjemah yang Anda pakai, Anda dapat memastikan nama penerjemah tersebut, lalu cek nama penerjemah tersumpah yang disebutkan di situs web ahu.go.id. Hati – hati apabila nama penerjemah yang disebutkan tidak terdeteksi di website tersebut, sebab besar kemungkinan proses pengesahan atau legalisasi di Kementerian tidak dapat diproses.
Penting sekali untuk memilih jasa penerjemah tersumpah yang betul – betul kredibel, karena penerjemah tersumpah yang menerjemahkan dokumen Anda harus sudah terdaftar AHU Kemenkumham, Kedubes dan Kemenlu.
Jasa Penerjemah Tersumpah Terpercaya di Indonesia
Kesulitan mencari penerjemah tersumpah? Kolektif Kata siap membantumu melalui layanan penerjemah tersumpah yang resmi & telah terdaftar di AHU Kemenkumham & Kedutaan Besar. Selain itu, kami menjamin keamanan kerahasiaan dokumen Anda, sehingga tidak akan bocor ke pihak manapun.
Harga jasa terjemahan tersumpah yang kami tawarkan juga terjangkau, mulai dari Rp 80.000/halaman hasil. Hubungi kami untuk layanan penerjemah tersumpah di sini: