Urus Apostille Kemenkumham Sendiri Lebih Murah! : Terbaru 2023

cara legalisir apostille

Meredanya pandemi Covid 19 menjadi kabar baik bagi banyak orang yang ingin melakukan wisata ke luar negeri, bahkan untuk tinggal lama dalam rangka melanjutkan studi. Saat ini hampir semua negara sudah membuka border bagi para pelajar internasional.

Untuk Anda yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri, tentu banyak dokumen persyaratan yang harus diurus, dimana persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar setiap kampus dan persyaratan visa pelajar setiap negara tentu berbeda.

Namun satu yang pasti, bahwa setiap dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat resmi di Indonesia yang ingin diakui di luar negeri, harus melalui proses legalisasi, dimana saat ini untuk memangkas proses legalisasi yang dulunya panjang, sekarang bisa diselesaikan dengan Apostille.

Apa itu legalisasi apostille? Bagaimana cara melakukannya? Apakah Anda bisa melakukannya sendiri? Simak artikel ini untuk informasi selengkapnya.

Apostille, Layanan Satu Pintu

Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham selaku Competent Authority

Awalnya, proses legalisasi dokumen publik masih dilakukan secara konvensional dengan banyak sekali tahapan autentifikasi. 

Mulai dari catatan sipil, Kemenkumham, Kemenlu, Konsulat Negara Tujuan, hingga Kemenlu dari negara yang akan dituju. Namun dengan layanan legalisasi Apostille, tahapannya hanya dilakukan lewat Kemenkumham sebagai pihak berwenang yang ditunjuk oleh negara. 

Setelah dokumen diverifikasi, maka sertifikat Apostille akan keluar dan dokumen publik tersebut dapat dipakai di negara tujuan.

Layanan legalisasi Apostille ini merupakan hasil dari disahkannya Konvensi Apostille 5 Oktober 1961. Selanjutnya pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Peraturan Presiden RI No.2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, serta didukung dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Layanan Legalisasi Apostille dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille.

Namun sebelum mengurus sertifikat Apostille, Anda harus memastikan bahwa negara tujuan merupakan anggota dari Konvensi Apostille. Terdapat 124 negara yang tergabung, dan secara rinci dapat diakses di sini.


Cara Mengurus Legalisasi Apostille Kemenkumham

Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk melakukan permohonan Apostille:

  1. Dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke luar negeri, diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya oleh penerjemah tersumpah. Jika dokumen bukan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, maka dokumen Anda perlu dilegalisir oleh notaris. Notaris yang melegalisir pun tidak sembarang notaris, karena Anda perlu mengecek apakah notaris tersebut telah terdaftar di Kemenkumham. Cek status terdaftar notaris di situs AHU Kemenkumham. 
  2. Jika semua dokumen sudah diterjemahkan dan dilegalisir, selanjutnya Anda dapat melakukan permohonan lewat situs AHU Kemenkumham. Berikut adalah langkah – langkah permohonannya:
  1.  

Langkah Permohonan Apostille Kemenkumham

1. Membuat akun di situs Apostille AHU Kemenkumham, pastikan mengisi data dengan benar sesuai KTP dan kontak yang aktif

Buat akun untuk permohonan apostille kemenkumham

2. Tentukan jenis dokumen yang ingin dilegalisasi dan negara tujuan. Untuk negara yang sudah termasuk dalam Konvensi Apostille, jenis permohonan “Apostille” akan otomatis muncul

Cara buat permohonan apostille kemenkumham
Sumber: Website Permohonan Apostille Kemenkumham

3. Mengisi data – data sesuai yang tercantum dalam dokumen

Isi data dokumen untuk permohonan apostille kemenkumham

4. Mengisi data pejabat publik yang mengesahkan dokumen Anda. Contohnya isi dengan detail sebagai berikut: 

penerjemah tersumpah apostille kemenkumham

5. Setelah melakukan permohonan, Anda akan segera mendapat email mengenai status permohonan Anda. Apabila disetujui, akan ada informasi pengenai pembayaran. Ikuti langkah – langkah pembayaran yang tertera. Biaya 150.000/dokumen (bukan per halaman)

6. Terakhir, Anda dapat mengambil sertifikat Apostille secara langsung di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Jakarta.

Dengan kemudahan legalisasi dokumen yang ditawarkan oleh Apostille, Anda tidak perlu khawatir lagi dengan proses panjang yang melelahkan. Prosesnya sendiri tidak memakan waktu yang begitu lama, dan dapat dikerjakan sendiri terutama untuk Anda yang berlokasi di area Jabodetabek.

Penerjemah Tersumpah Untuk Dokumen Apostille

Memiliki dokumen resmi berbahasa Indonesia untuk urusan administrasi dan pendidikan di luar negeri? 

Anda dapat menghubungi kami untuk kebutuhan terjemahan tersumpah untuk dokumen yang akan di apostille. 

Penerjemah tersumpah kami telah terdaftar AHU Kemenkumham, sehingga wewenangnya diakui untuk menerjemahkan dokumen publik. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Admin
Hubungi kami
Halo, semoga kabar Anda baik!
Klik untuk mengobrol dengan tim kami