Dengan berakhirnya pandemi covid 19, akses masyarakat untuk bepergian dan tinggal ke luar negeri semakin terbuka dan mudah, sehingga meningkatkan jumlah masyarakat yang melakukan hal tersebut. Namun banyak pula masyarakat yang menghadapi keadaan yang tidak menguntungkan ketika bepergian, seperti kematian di luar negeri, dimana kematian dapat terjadi pada siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.
Jika berada dalam situasi dimana keluarga meninggal di luar negeri, orang tersebut perlu memahami proses menerbitkan akta kematian dukcapil. Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai hal – hal yang perlu anda ketahui tentang penerbitan Akta Kematian, khusus untuk warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal luar negeri. Seperti apa itu apa itu akta kematian, mengapa penting, bagaimana proses mendapatkannya, dll. Simak artikel berikut untuk mendapatkan informasi selengkapnya.
Apa itu Akta Kematian?
Akta kematian adalah dokumen sah yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dimana di Indonesia, instansi yang berwenang adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berisi pernyataan mengenai bukti tertulis kematian seseorang.
Terdapat beberapa alasan mengapa akta kematian penting untuk diurus oleh keluarga/wakil dari mendiang:
- Akses tunjangan – tunjangan seperti tunjangan pensiun dan tunjangan kecelakaan
- klaim asuransi jiwa
- Penetapan status janda atau duda yang diperlukan sebagai syarat sah untuk menikah lagi atau pembuatan Kartu Keluarga baru
- Persyaratan pengurusan pembagian waris
Kematian WNI di luar negeri wajib dilaporkan kepada dukcapil setempat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak orangtua/ keluarga yang bersangkutan kembali didaerah untuk pemutakhiran data dan penerbitan NIK
Apa saja persyaratan mengurus akta kematian di Dukcapil untuk kematian WNI di luar negeri?
- KTP dan KK asli almarhum
- KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
- Photocopy akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya (bahasa asing)
- Terjemahan tersumpah sertifikat atau surat keterangan kematian yang berbahasa asing. Terjemahan surat bukti pelaporan kematian di Kedutaan Besar negara tempat kematian
- Photocopy surat keterangan kematian dari KEDUBES atau KONJEN dan menunjukkan aslinya
- Photocopy passport almarhum lengkap menunjukkan aslinya
- Pelapor harus ahli waris langsung usia min 21th /sudah menikah/dikuasakan
Mengapa surat keterangan kematian dibutuhkan?
Surat keterangan kematian, berisi tentang data personal pasien, alasan kematian (seperti kejadian yang terjadi, kondisi klinis, atau proses penyakit yang diderita), yang menyebabkan ketidakmungkinan pasien melanjutkan hidupnya. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh rumah sakit di negara tempat mendiang meninggal. Karena hal tersebut tentu harus dicatat oleh petugas kesehatan yang berwenang.
Tak hanya penting untuk pelaporan untuk penerbitan akta kematian di Indonesia, pemerintah juga membutuhkan surat keterangan kematian ini untuk memeriksa apakah ada indikasi kecurangan dalam penyebab kematian.
Selain itu, petugas kesehatan masyarakat membutuhkannya untuk mengolah data tentang berbagai statistik, seperti faktor penyebab kematian. Dari hasil penelitian tersebut, nantinya dapat dijadikan sebagai landasan kebijakan kesehatan masyarakat.
Karena surat keterangan kematian ini dikeluarkan oleh rumah sakit di luar negeri, sehingga ketika pengurusan penerbitan akta kematian di Indonesia, Anda harus terlebih dahulu menerjemahkan dokumen tersebut ke bahasa Indonesia, oleh seorang penerjemah tersumpah.
Prosedur penerbitan Akta Kematian di Dukcapil setempat
- Keluarga/wakil mendiang dapat mendatangi Loket Akta Kematian di Dukcapil setempat.
- Menyerahkan semua berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran untuk layanan offline.
- Penduduk menerima resi atau notifikasi sebagai tanda pendaftaran sekaligus bukti untuk pengambilan dokumen;
- Penduduk datang ke Loket Pengambilan sesuai jadwal.
- Proses ini tidak dipungut biaya apapun
Jasa Penerjemah Tersumpah Resmi
Apabila Anda membutuhkan terjemahan tersumpah untuk dokumen persyaratan pengurusan akta kematian dukcapil, CV. Kolektif Kata hadir sebagai biro penerjemah tersumpah yang terpercaya, dengan tim penerjemah tersumpah yang telah terdaftar di Kemenkumham dan Kedutaan Besar. Sehingga, dokumen hasil terjemahannya pasti akan diterima dan diakui oleh Dukcapil.
Hubungi kami untuk mendiskusikan kebutuhan Anda, gratis konsultasi!