Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Translate Ijazah ke Bahasa Arab

Hasil translate ijazah ke bahasa Arab adalah salah satu berkas yang diperlukan untuk mendaftar ke universitas-universitas negeri di seluruh Kerajaan Arab Saudi melalui portal Studi in Saudi. Namun proses translate ini tak bisa sembarangan, karena ijazah termasuk dalam dokumen resmi dan wajib ditranslate oleh pihak yang berwenang.
Kolektif Kata telah merangkum 5 hal penting yang harus Anda ketahui sebelum melakukan proses translate ijazah ke bahasa Arab, seperti bagaimana prosesnya, bagaimana contoh hasil translate yang benar – benar resmi dan dapat diterima oleh pihak universitas di Arab Saudi, serta bagaimana langkah sampai Anda bisa mendapatkan hasil translatenya.
1. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftar di portal Study in Saudi?
Sebelum masuk ke dalam proses translate ijazah ke bahasa Arab, Anda perlu mengetahui dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftar di universitas Arab Saudi lewat portal Study in Saudi:
a. Dokumen wajib bagi calon Sarjana dan Pascasarjana:
- Pas foto skala 4:6
- Paspor dengan masa berlaku tidak menuju kadaluarsa kurang dari setahun
- Ijazah SMA dan transkrip nilai yang keluar bersama dengan ijazah
b. Dokumen wajib bagi calon Sarjana dan Pascasarjana:
- Ijazah S1/S2 dan transkrip nilai yang keluar bersama dengan ijazah
c. Dokumen pendukung bagi calon Sarjana dan Pascasarjana
- SKCK
- Surat keterangan sehat
- Surat rekomendasi tokoh/lembaga, semisal dari guru, ustadz, dosen, dll.
- Dokumen sertifikat lain seperti TOEFL, piagam penghargaan, dll.
Catatan: Untuk dokumen yang masih berbahasa Indonesia harus ditranslate ke bahasa Arab. Apabila ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, surat rekomendasi, dan sertifikat pencapaian belum berbahasa Arab, harus ditranslate ke bahasa Arab. Namun pengecualian untuk paspor, dokumen ini tidak perlu lagi ditranslate.
2. Apakah translate ijazah ke bahasa Arab bisa dilakukan sendiri?
Translate ijazah ke bahasa Arab, atau translate dokumen resmi lainnya tidak boleh dilakukan oleh diri sendiri. Dokumen berbahasa Arab akan diterima jika:
- Ditranslate oleh penerjemah tersumpah; bahasa Arab atau
- Instansi mengeluarkan dokumen tersebut dalam versi bahasa Arab.
Apabila Anda masih belum familiar mengenai istilah “penerjemah tersumpah”, berikut adalah penjelasan singkatnya.
Siapakah penerjemah tersumpah?
Penerjemah tersumpah adalah seorang penerjemah yang telah diangkat sumpahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah melalui berbagai ujian kompetensi penerjemahan, untuk melaksanakan penerjemahan dokumen resmi sesuai dengan wewenang pasangan bahasanya. Atas kemampuan penerjemahan yang telah teruji itulah, hanya penerjemah tersumpah yang berwenang untuk menerjemahkan dokumen – dokumen yang dikeluarkan oleh instansi resmi. Hasil terjemahan penerjemah tersumpah memiliki nilai hukum, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti mendaftar kuliah di universitas luar negeri, mengurus keimigrasian, dsb.
Baca juga: Beda penerjemah tersumpah dan tidak.
3. Apakah jika ijazah sudah ditranslate ke bahasa Arab, artinya sudah dilegalisasi Apostille?
Hal ini merupakan pertanyaan yang cukup sering ditanyakan pada tim Kolektif Kata. Jawabannya adalah tidak, penerjemahan tersumpah tidak sama dengan legalisasi Apostille. Contohnya apabila translate ijazah ke bahasa Arab dilakukan, maka artinya hanya terjadi konversi bahasa saja dari bahasa Indonesia ke bahasa Arab.
Sementara itu, Apostille dilakukan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat yang tertera di dokumen tersebut. Contohnya, jika ijazah asli yang Anda Apostille, maka tanda tangan kepala sekolah lah yang disahkan. Sementara itu jika hasil terjemahan ijazah yang di-Apostille, maka tanda tangan penerjemah tersumpah lah yang disahkan.
Semoga hal ini membantu untuk menjelaskan perbedaannya.
4. Bagaimana hasil translate ijazah ke bahasa Arab yang resmi?
Hasil translate ijazah ke bahasa Arab yang resmi, haruslah memuat hal – hal berikut:
- Affidavit atau pernyataan penerjemah tersumpah. Pernyataan ini menyampaikan bahwa dokumen diterjemahkan dengan setia dan sesuai dengan dokumen aslinya.
- Data penerjemah tersumpah yang tercatat di Kemenkumham
- Cap dan tanda tangan penerjemah
Berikut merupakan contoh hasil translate ijazah ke bahasa Arab yang dilakukan oleh tim penerjemah Kolektif Kata

5. Langkah penerjemahan
Tim penerjemah Kolektif Kata dapat membantu Anda untuk mendapatkan hasil translate ijazah ke bahasa Arab yang resmi dan berkekuatan hukum, sehingga dapat digunakan untuk berbagai urusan luar negeri.
Prosesnya sangat sederhana tidak memakan waktu lama, berikut adalah langkahnya
- Hubungi admin Kolektif Kata
- Utarakan kebutuhan Anda, lalu kirim hasil scan atau foto dokumen yang butuh ditranslate via WhatsApp atau ke email contact@kolektifkata.com
- Admin kami akan memberikan total biaya dan lama proses pengerjaannya.
- Jika Anda telah setuju dengan total biaya dan lama proses pengerjaannya, maka proses pengerjaan dimulai setelah adanya tanda jadi pengerjaan berupa Down Payment sebesar 50% dari total biaya.
- Hasil terjemahan yang akan Anda terima berupa soft copy dan hard copy, dan hard copy akan dikirim langsung ke alamat klien dengan ekspedisi.
- Soft copy dari dokumen terjemahan ke bahasa Arab yang Anda terima dapat digunakan untuk mendaftar ke universitas negeri di Arab Saudi lewat portal Study in Saudi.
Kesimpulan
Proses translate ijazah ke bahasa Arab adalah langkah penting yang diperlukan untuk mendaftar ke universitas-universitas di Arab Saudi melalui portal Study in Saudi. Dokumen ini tidak boleh diterjemahkan secara sembarangan karena bersifat resmi dan memiliki nilai hukum. Penerjemahan harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah yang telah diangkat sumpahnya oleh Menteri Hukum dan HAM, yang memiliki kewenangan untuk menerjemahkan dokumen dari bahasa Indonesia ke bahasa Arab.
Jika membutuhkan penerjemah tersumpah yang resmi dan kredibel, Anda dapat menghubungi Kolektif Kata. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang juga!

Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Translate Ijazah ke Bahasa Arab Read More »