Ketahui 6 Hal Ini Sebelum Translate Buku Nikah ke Mandarin!
Salah satu syarat yang perlu disubmit untuk melakukan pendaftaran pernikahan di Cina atau mengurus beberapa jenis visa seperti visa keluarga atau visa izin tinggal lainnya adalah hasil translate buku nikah ke Mandarin (Simplified).
Hasil translate buku nikah tersebut diperlukan oleh otoritas Cina untuk melakukan verifikasi keabsahan pernikahan sesuai dengan hukum Cina yang berlaku. Tentu saja penerjemahannya tidak boleh dilakukan sembarangan agar proses administrasi Anda lancar. Karena itu, Kolektif Kata telah merangkum beberapa informasi penting seputar proses translate buku nikah ke Mandarin dan apa saja yang perlu diperhatikan selama prosesnya.
Yuk simak artikel berikut dengan seksama!
Key Takeways:
- Translate buku nikah ke Mandarin tidak bisa dilakukan oleh sembarang penerjemah
- Jika ragu tentang keresmian penerjemah, lakukan penilaian digital presence kantor penerjemah, tanya nama penerjemah serta minta contoh hasil terjemahan.
- Penerjemah tidak punya wewenang untuk mengganti data dalam dokumen asli. Pastikan tidak ada kesalahan ketik sebelum dokumennya ditranslate.
- Tidak semua halaman dalam buku nikah perlu ditranslate, diskusikan ini dengan penerjemah yang Anda percaya
- Hasil terjemahan tersumpah memiliki lampiran yang membedakannya dengan hasil terjemahan tidak tersumpah
- Biasanya buku nikah perlu dilegalisir ke Kemenag terlebih dulu sebelum diterjemahkan dan di-Apostille.
- CV Kolektif Kata adalah kantor penerjemah tersumpah yang menawarkan tarif kompetitif dan reasonable. 100% garansi keresmian. Gratis konsultasi kebutuhan Anda.

Translate buku nikah ke Mandarin: Perhatikan 6 hal ini!
1. Jangan terjemahkan ke Sembarang Penerjemah
a. Hanya boleh dilakukan oleh penerjemah tersumpah
Seperti halnya dokumen resmi lain yang dikeluarkan oleh instansi resmi di Indonesia, buku nikah juga harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang telah terdaftar di AHU Kemenkumham.
Penerjemah tersumpah adalah penerjemah dengan spesialisasi teks hukum yang telah lulus berbagai ujian penerjemahan yang diadakan oleh negara, yang setelahnya diangkat sumpahnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Atas tingkat kemampuan penerjemahan teks hukum yang tinggi itulah, hanya penerjemah tersumpah yang berwenang untuk menerjemahkan dokumen resmi yang bernilai hukum.
Hal yang membedakan penerjemahan teks hukum dan umum adalah dari teknik penerjemahan serta penguasaan konsep, definisi, dan nuansa hukum baik dalam bahasa sumber maupun bahasa sasaran. Sehingga penerjemahan teks hukum tidak bisa dilakukan oleh penerjemah umum, karena spesialisasi bidang penerjemahan yang tentunya berbeda.
Baca juga: Perbedaan penerjemah tersumpah dan tidak
b. Pastikan wewenang penerjemah
Tahukah Anda bahwa tidak semua penerjemah tersumpah bahasa Indonesia ke Mandarin, memiliki wewenang untuk menerjemahkan bahasa Mandarin ke Indonesia?
Hal ini karena setiap pasangan bahasa harus melalui ujian yang berbeda. Maka penerjemah yang hanya lulus ujian penerjemahan bahasa Indonesia ke Mandarin namun tidak lulus ujian penerjemahan bahasa Mandarin ke Indonesia, tidak boleh melakukan penerjemahan bahasa Mandarin ke Indonesia.
Wewenang ini juga nantinya akan tercantum pada cap penerjemah tersebut. Jadi pastikan dokumen Anda diterjemahkan oleh penerjemah dengan wewenang yang tepat, ya!
2. Cek keresmian penerjemah tersumpah
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengecek keresmian dari penerjemah tersumpah yang akan mengerjakan dokumen Anda:
a. Menilai reputasi lewat digital presence
Nilai digital presence kantor penerjemah yang Anda hubungi. Apakah memiliki kantor fisik yang terdaftar di google maps? Bagaimana review dari pelanggan mereka? Bagaimana tampilan website mereka? Apakah mereka memiliki social media?
Dari situ, Anda dapat menilai apakah kantor penerjemah tersebut memiliki citra yang baik atau tidak.
b. Tanyakan nama penerjemah yang akan mengerjakan dokumen Anda
Anda dapat menanyakan nama penerjemah yang akan mengerjakan dokumen Anda sekaligus nomor registrasi penerjemah di AHU Kemenkumham.
3. Contoh dan format baku terjemahan tersumpah
Terjemahan tersumpah memiliki format baku yang membedakannya dengan hasil terjemahan umum. Sebuah hasil terjemahan tersumpah akan diprint di kertas A4, margin 2.5, serta font ukuran 12. Format tersebut mengacu pada standar Himpunan Penerjemah Indonesia tentang format terjemahan dan tarif penerjemahan. Sehingga perhitungan hasil terjemahan tersumpah dihitung berdasarkan halaman hasil terjemahan, bukan berdasarkan halaman sumber.
Lalu, bagaimana contoh hasil translate buku nikah ke Mandarin yang dikerjakan oleh penerjemah tersumpah? Berikut adalah contohnya:

4. Cek data - data dalam buku nikah asli sebelum ditranslate
Tugas penerjemah tersumpah dalam melakukan tugasnya, harus tetap loyal pada dokumen sumber serta tidak berwenang untuk mengubah dokumen sumber seperti buku nikah. Mengubah data dalam buku nikah adalah kewenangan instansi yang terkait, yaitu Kantor Urusan Agama.
Sehingga sebelum diterjemahkan untuk nantinya digunakan di Cina, pastikan seluruh data yang ada dalam buku nikah sudah benar dan tidak ada kesalahan pencatatan.
5. Berapa biaya dan lama prosesnya?
Setiap kantor penerjemah memiliki kebijakannya sendiri dalam menentukan tarif penerjemahan tersumpah. Namun pada dasarnya Himpunan Penerjemah Indonesia telah memberikan acuan tarif penerjemahan berbagai bahasa, salah satunya adalah bahasa Mandarin dengan tarif 410.000 per halaman hasil terjemahan.
Namun tarif ini hanya berupa acuan dan setiap kantor penerjemah dapat menentukan tarifnya masing – masing.
Hubungi kami untuk diskusi terkait kebutuhan Anda, biaya, dan durasi pengerjaan.

6. Perlukah legalisir buku nikah sebelum diterjemahkan? Dimana?
Sebelum melakukan legalisir, selalu pastikan kepada otoritas Cina yang akan menerima dokumen Anda: Apa yang perlu dilegalisir, dokumen asli atau dokumen terjemahan?
Namun jika Anda tidak memiliki akses untuk bertanya pada pihak otoritas Cina, maka informasi umum ini dapat Anda ikuti:

Penjelasan:
- Legalisasi buku nikah asli ke Kemenag. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (5) huruf b, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pencatatan Pernikahan, bahwa dokumen Buku Nikah untuk keperluan luar negeri HARUS dilegalisasi terlebih dulu oleh pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi Anda tinggal, atau pada Direktorat Bina Kantor Urusan Agama, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama di Jakarta.
- Setelah itu ajukan legalisir Apostille buku nikah asli yang sudah dilegalisir di Kemenag
- Dokumen asli yang telah dilegalisir oleh Kemenag ditranslate ke bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah yang berwenang untuk menerjemahkan pasangan bahasa Indonesia ke Mandarin.
- Setelah itu, dokumen hasil terjemahan dilegalisir Apostille.
Catatan:
- Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu – waktu.
- Syarat dan tata cara legalisir buku nikah di Kemenag terlampir dalam website resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Translate buku nikah ke Mandarin bersama Kolektif Kata
Kolektif Kata Translation adalah kantor penerjemah di bawah badan usaha yang terdaftar resmi di Indonesia dengan nama “CV Kolektif Kata”.
Dengan menggunakan layanan penerjemah tersumpah yang resmi, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar sehingga waktu dan anggaran yang telah Anda keluarkan pun sesuai dengan hasilnya. Penerjemah yang profesional dan resmi pun juga memastikan bahwa dokumen selesai tepat waktu sesuai kesepakatan.
Hubungi kami via email di contact@kolektifkata.com atau via WhatsApp 0857 – 7814 – 6814 untuk konsultasi mengenai kebutuhan Anda.
Ketahui 6 Hal Ini Sebelum Translate Buku Nikah ke Mandarin! Read More »