
Pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri oleh sesama Warga Negara Indonesia (WNI), atau antara Warga Negara Asing (WNA) dengan WNI, hanya dapat dianggap sah menurut hukum apabila telah melakukan pelaporan di instansi pencatatan pernikahan di Indonesia.
Untuk pasangan beragama islam, dapat mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, dan untuk pasangan beragama non muslim, melakukan pencatatan di Dukcapil.
KUA dan Dukcapil tidak menerima dokumen yang bukan berbahasa Indonesia. Sehingga, keduanya sama – sama mensyaratkan untuk menyerahkan dokumen yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah dokumen pernikahan.
Apa saja syarat pelaporan pernikahan? Siapa penerjemah dokumen pernikahan? Bagaimana prosesnya? Simak dan catat artikel ini dengan seksama, karena pertanyaan tersebut akan dijawab dan dibahas secara lengkap di dalam artikel ini.
Dasar hukum pelaporan nikah
Sebelum masuk ke dalam pembahasan penerjemahan dokumen nikah, mari kita pelajari terlebih dahulu dasar hukum yang melandasi perlunya penerjemahan dokumen ke bahasa Indonesia, jika dokumen tersebut dikeluarkan dalam bahasa asing.
Menurut Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:
- Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini
- Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Sangat jelas bahwa apabila Anda ingin pernikahan Anda dianggap sah di Indonesia, maka pencatatan dan pelaporan pernikahan harus dilakukan ke instansi berwenang (Dukcapil KTP WNI/KUA kecamatan, tergantung agama yang dianut pemohon).
Apa saja syarat pelaporan pernikahan luar negeri di Indonesia?
Secara umum, berikut merupakan dokumen yang harus diserahkan untuk pelaporan:
- Akta nikah/bukti pernikahan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di luar negeri
- Surat keterangan pelaporan perkawinan dari KBRI
- KTP dan Kartu Keluarga WNI dan WNA
- Paspor WNA
- Mengisi formulir pelaporan. Formulir ini disediakan oleh masing – masing KUA/Dukcapil.
- Akta Perceraian (apabila cerai hidup)
- Akta Kematian (apabila cerai mati)
Untuk penyerahan dokumen secara offline, fotokopi setiap dokumen.
Baca juga: Pencatatan Sipil DKI Jakarta
Dokumen yang dikeluarkan dalam bahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham. Perlunya penerjemahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Pasal 4:
- Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
- Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
Dari isi peraturan tersebut, jelas bahwa dokumen yang diakui di Indonesia adalah dokumen berbahasa Indonesia. Sehingga, dokumen – dokumen yang dikeluarkan dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Penerjemah Dokumen Pernikahan: Penerjemah Tersumpah
Penerjemah dokumen pernikahan haruslah seorang penerjemah tersumpah. Penerjemah tersumpah, menurut UU No. 4 Tahun 2019 adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Artinya, hanya penerjemah tersumpahlah yang memiliki wewenang untuk menerjemahkan dokumen – dokumen resmi seperti dokumen pernikahan. Hasil terjemahan penerjemah tersumpah juga memiliki nilai hukum, sehingga hasil terjemahannya tentu akan diterima oleh instansi resmi seperti Dukcapil, KUA, Kementerian, dan Kedutaan Besar.
Seorang penerjemah baru akan memiliki jabatan “penerjemah tersumpah” apabila telah diangkat sumpahnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah melalui ujian penerjemahan terutama di bidang hukum.
Baca juga: perbedaan penerjemah tersumpah dan tidak
Tips memilih penerjemah dokumen pernikahan
Memilih penerjemah dokumen pernikahan tentu tidak bisa sembarangan. Karena apabila dokumen Anda diterjemahkan oleh penerjemah yang tidak terdaftar di Kemenkumham, terjemahan dokumen Anda tidak akan diterima oleh instansi pelaporan pernikahan. Hal ini tentu bukan hanya akan merugikan Anda secara material, namun juga kerugian waktu. Anda tentu tidak ingin mengalami hal ini, bukan?
Dalam bagian ini, kami telah merangkum beberapa tips yang dapat Anda lakukan untuk mengetahui kredibilitas dari penyedia jasa penerjemah yang Anda hubungi:
1. Nilai digital presence
Bagaimana website penyedia jasa tersebut? Apakah informasi yang mereka berikan cukup lengkap? Selain itu cek apakah penyedia jasa tersebut memiliki kantor yang terdaftar di google maps atau tidak, dan lihat bagaimana reviewnya. Anda juga dapat mengecek apakah mereka memiliki sosial media seperti instagram dan linked in.
2. Minta contoh hasil terjemahannya
Sebelum Anda meminta contoh hasil terjemahan, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana hasil terjemahan dokumen pernikahan yang resmi. Berikut adalah contoh hasil terjemahan penerjemah tersumpah tim Kolektif Kata:

Contoh di atas adalah contoh penerjemahan akta nikah dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh dukcapil negara tempat dilangsungkannya pernikahan. Hasil terjemahan tersumpah haruslah memuat:
- Cap berbentuk lingkaran dengan logo burung garuda
- Tanda tangan penerjemah
- Affidavit/pernyataan penerjemah tersumpah yang menyatakan bahwa penerjemahan dilakukan sesuai dan setia dengan dokumen aslinya.
- Data penerjemah di Kemenkumham seperti nama lengkap dan nomor registrasi penerjemah di AHU Kemenkumham
3. Jika masih ragu, cek kepada instansi yang berwenang: Ditjen AHU
Ada 2 hal yang bisa Anda lakukan jika ingin benar – benar memastikan kredibilitas dari penerjemah yang akan menerjemahkan dokumen Anda:
a. Cek nama penerjemah di sistem Apostille
Langkah ini memang memerlukan usaha extra, namun hal ini akan sangat berguna jika sewaktu – waktu Anda ingin mengurus legalisasi dokumen terjemahan untuk penggunaan di luar negeri.
Tanyakan nama pejabat/penerjemah dokumen nikah yang akan mengerjakan dokumen Anda, lalu ketik di bagian nama pejabat. Jika penerjemah tersebut sudah terdaftar dalam sistem Apostille, maka di bagian “Jabatan” akan langsung autofilled dengan nama jabatan “Penerjemah Tersumpah”.
b. Hubungi call center
Penerjemah dokumen pernikahan/penerjemah tersumpah memiliki nomor registrasi khusus yang diberikan Kemenkumham. Sehingga jika Anda ragu, tanyakan nama dan nomor registrasi penerjemah kepada penyedia jasa yang Anda hubungi. Setelah itu, Anda dapat menghubungi cs AHU via email cs@ahu.go.id atau menghubungi call center 1500105.
Jasa Penerjemah Dokumen Pernikahan
Memilih penerjemah dokumen pernikahan yang tepat adalah salah satu langkah untuk memperlancar urusan administrasi Anda. Tim penerjemah tersumpah Kolektif Kata siap membantu Anda untuk mendapatkan hasil terjemahan yang benar – benar resmi dan memiliki kekuatan hukum, sehingga dapat digunakan untuk pelaporan dan pencatatan pernikahan di KUA/Dukcapil Indonesia, yang sebelumnya Anda lakukan di luar negeri.
Jangan ragu untuk berdiskusi dengan tim kami via WhatsApp 0857 – 7814 – 6814 atau email kami di contact@kolektifkata.com.
