Update 2026: Panduan Urus Syarat Menikah di China
Jika Anda sedang mencari informasi terbaru mengenai syarat menikah di China, maka Anda datang ke artikel yang tepat.
Bagi sebagian orang, mengurus syarat menikah dengan WNA di luar negeri dianggap sebagai proses yang membingungkan. Hal ini bisa dipahami, karena tentu syarat pernikahan yang harus dipenuhi ketika menikah dengan sesama WNI dan pernikahan dengan WNA, berbeda. Apalagi jika pernikahannya akan diadakan di negara calon pasangan WNA.
Karena itu, Kolektif Kata telah merangkum langkah demi langkah cara mengurus dokumen syarat – syarat yang perlu dipenuhi untuk Anda yang ingin dan sedang mengurus syarat menikah di China.
Mari simak dan catat info pentingnya!

Apa Saja Syarat Menikah di China?
1. WNI
Untuk melangsungkan pernikahan dengan WNA di China, WNI perlu mengurus 2 dokumen penting yaitu SKBM dan Visa S2:
- SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah) yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin dan di-Apostille. Untuk muslim, SKBM harus dikeluarkan oleh KUA, sementara SKBM non muslim dikeluarkan oleh Dukcapil.
- Visa S2. Saat ini, Anda sudah tidak lagi bisa menikah di China hanya dengan visa turis. Visa yang dipelukan untuk menikah di China adalah visa S2. Dokumen apa saja yang perlu disubmit, dapat diakses di Chinese Visa Application Service Centre Jakarta.
Pada dasarnya dokumen permohonan untuk visa S2 ini tidak rumit. Selain tentunya dokumen – dokumen dasar seperti:
- Paspor (WNI dan WNA China)
- KTP dan KK (WNI dan WNA China)
- Pasfoto background putih
Anda perlu membawa dokumen yang sudah Anda urus sebelum pengajuan visa ini seperti SKBM, terjemahan SKBM, dan Apostillenya. Selain itu Anda juga perlu menyerahkan surat undangan/invitation letter dari WNA China dan kronologi pertemuan.
2. Calon Pasangan WNA
Untuk pernikahan yang dilangsungkan di China, syarat yang perlu dilengkapi cukup simple, yaitu:
- Household book register/hukou (户口)
- Resident Identity card
- Foto background merah (pasangan)
Bagaimana cara mendapatkan SKBM?
Pertama – tama, mari kita pelajari terlebih dulu tentang bagaimana cara mendapatkan SKBM/Surat Single. Bagi pemohon muslim, berikut adalah dokumen yang perlu disubmit ke KUA untuk mendapatkan SKBM:
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan dari Kelurahan (PM1)
- Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Asli dan Fotokopi KTP elektronik
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Bermeterai
Setelah Anda menerima SKBM dari KUA, SKBM tersebut perlu dilegalisasi ke Kementerian Agama di Jakarta atau di Kantor Wilayah Kemenag di provinsi Anda.
Apa Saja Syarat Legalisasi SKBM di Kemenag?
Menurut website resmi Apostille AHU Kemenkumham, berdasarkan Pasal 50 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, bahwa Dokumen Buku Nikah dan Surat Keterangan Belum Menikah yang akan dipergunakan di Luar Negeri HARUS dilegalisasi terlebih dahulu oleh pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi anda tinggal atau pada Direktorat Bina Kantor Urusan Agama, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama di Jakarta.
Untuk melakukan legalisasi di Kemenag, berikut dokumen yang diperlukan:
- Surat Keterangan Belum Menikah (atau Surat Keterangan Status Perkawinan) ASLI, yang dikeluarkan oleh KUA setempat sesuai formulasi yang ditentukan oleh Kementrian Agama RI
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keterangan Belum Menikah. Fotokopi harus dilegalisir oleh KUA yang menerbitkan SKBM tersebut. Hasil legalisir fotokopi harus memuat:
- Pernyataan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya
- Tanggal dan nomor surat
- Tanda tangan kepala KUA
- 1 lembar fotokopi KTP dan paspor (dari calon suami/istri yang warga negara Indonesia)
- 1 lembar fotokopi paspor (dari calon suami/istri WNA)
- Fotokopi formulir N1, N2, dan N4 (dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Desa)
- Fotokopi Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa, ATAU fotokopi Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa
- Apabila calon suami/istri merupakan mualaf: Surat Keterangan Mualaf / Surat Keterangan Memeluk Agama Islam asli dan 1 lembar fotokopi. Jika proses mualaf dilakukan di China, maka surat Mualaf tersebut harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia
Jika SKBM sudah dilegalisasi di Kemenag, maka selanjutnya SKBM perlu diterjemahkan ke bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah.

Bagaimana Cara Mendapatkan Terjemahan SKBM?
Cara mendapatkan terjemahan SKBM yang resmi, adalah dengan mempercayakan terjemahan dokumen Anda kepada kantor penerjemah tersumpah.
Hal ini karena SKBM tidak dapat diterjemahkan oleh sembarang penerjemah. SKBM dianggap sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh instansi resmi dan bernilai hukum. Hanya penerjemah tersumpahlah yang berwenang untuk menerjemahkan dokumen bernilai hukum.
Pastikan SKBM Anda diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang benar – benar resmi terdaftar Kemenkumham. Jika Anda membutuhkan layanan ini, Anda dapat menghubungi Kolektif Kata sebagai agency penerjemah tersumpah & resmi.
Jika SKBM sudah selesai diterjemahkan ke bahasa Mandarin, selamat! Anda hanya tinggal melakukan 1 langkah lagi, yaitu Apostille, sebelum SKBM tersebut bisa digunakan sebagai syarat menikah di China. SKBM yang perlu di-Apostille adalah SKBM asli dan SKBM yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Baca juga: translate SKBM ke bahasa Mandarin

Setelah Berhasil Menikah di China, Apa yang Harus Dilakukan?
Lapor nikah ke KBRI/KJRI di China
Secara umum, setelah Anda telah selesai menikah dengan WNA China di China, Anda perlu melaporkan pernikahan Anda di KBRI Beijing atau KJRI. Apa saja yang perlu diserahkan untuk pelaporan?
- Buku nikah yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan di Apostille di China
- Paspor suami dan istri
Lapor nikah ke KUA dan Dukcapil Indonesia
Apa saja yang perlu diserahkan untuk pelaporan?
- Buku nikah yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan di Apostille di China
- Kartu Keluarga yang lama (Asli dan fotokopi)
- KTP lama (Asli dan fotokopi)
- Paspor (Asli dan fotokopi)
Setelah pelaporan ini selesai, maka Anda akan mendapatkan KTP yang baru serta Kartu Keluarga yang baru.
Demikian rangkuman informasi mengenai syarat menikah di China dan langkah – langkahnya. Semoga rangkuman informasi ini membantu untuk Anda. Semoga lancar dan sukses untuk pengurusan proses pernikahannya, ya!
Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Mandarin dan Legalisasi untuk Dokumen Pernikahan
Kami paham bahwa mengurus legalisasi SKBM diperlukan waktu, tenaga, dan ketelitian. Karena itu, Kolektif Kata dapat membantu Anda mempermudah proses legalisasi sekaligus penerjemahan tersumpah ke bahasa Mandarin sampai SKBM siap Anda digunakan di China.
Hubungi kami via WhatsApp 0857 – 7814 – 6814 atau email contact@kolektifkata.com untuk berdiskusi mengenai kebutuhan Anda.

Frequently Asked Questions
Biaya penerjemahan tersumpah bahasa Indonesia ke China, 325 ribu per halaman hasil terjemahan. Dengan biaya tersebut, kami memastikan Anda akan mendapatkan layanan yang profesional dengan hasil terjemahan yang benar – benar resmi.
Biayanya 450 ribu per dokumen. Jika dibundling dengan terjemahan tersumpah, kami dapat memberikan harga khusus.
Hubungi kami untuk diskusi kebutuhan Anda, gratis konsultasi!
Kami memberikan 100% garansi keresmian, bahwa terjemahan Anda akan memuat affidavit, cap, dan tanda tangan penerjemah tersumpah yang telah terdaftar AHU Kemenkumham.
Detail – detail tersebutlah yang akan membuat hasil terjemahan Anda menjadi resmi dan memiliki nilai hukum.
Update 2026: Panduan Urus Syarat Menikah di China Read More »