Cara Mengurus Dokumen Syarat Menikah di China

Jika Anda sedang mencari informasi mengenai syarat menikah di China, maka Anda datang ke artikel yang tepat.

Bagi sebagian orang, mengurus syarat menikah dengan WNA di luar negeri dianggap sebagai proses yang membingungkan. Hal ini bisa dipahami, karena tentu syarat pernikahan yang harus dipenuhi ketika menikah dengan sesama WNI dan pernikahan dengan WNA, berbeda. Apalagi jika pernikahannya akan diadakan di negara calon pasangan WNA.

Karena itu, Kolektif Kata telah merangkum langkah demi langkah cara mengurus dokumen syarasyarat yang perlu dipenuhi untuk Anda yang ingin dan sedang mengurus syarat menikah di China. Yuk baca selengkapnya!

Apa saja dokumen syarat menikah di China?

Untuk melangsungkan pernikahan dengan WNA di China, WNI perlu mengurus 2 dokumen penting berikut:

  • SKBM (Surat Keterangan Belum Menikah) yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin. Untuk muslim, SKBM harus dikeluarkan oleh KUA, sementara SKBM non muslim dikeluarkan oleh Dukcapil.
  • Visa S2. Saat ini, Anda sudah tidak lagi bisa menikah di China hanya dengan visa turis. Visa yang dipelukan untuk menikah di China adalah visa S2. Dokumen apa saja yang perlu disubmit, dapat diakses di Chinese Visa Application Service Centre Jakarta

Bagaimana cara mendapatkan SKBM?

Bagi pemohon muslim, berikut adalah dokumen yang perlu disubmit ke KUA untuk mendapatkan SKBM:

  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari Kelurahan (PM1)
  • Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Asli dan Fotokopi KTP elektronik
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah Bermeterai

Setelah Anda menerima SKBM dari KUA, SKBM tersebut perlu dilegalisasi ke Kementerian Agama di Jakarta atau di Kantor Wilayah Kemenag di provinsi Anda.

Apa saja syarat legalisasi SKBM di Kemenag?

Menurut website resmi Apostille AHU Kemenkumham, berdasarkan Pasal 50 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, bahwa Dokumen Buku Nikah dan Surat Keterangan Belum Menikah yang akan dipergunakan di Luar Negeri HARUS dilegalisasi terlebih dahulu oleh pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi anda tinggal atau pada Direktorat Bina Kantor Urusan Agama, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama di Jakarta.

Untuk melakukan legalisasi di Kemenag, berikut dokumen yang diperlukan:

  1. Surat Keterangan Belum Menikah (atau Surat Keterangan Status Perkawinan) ASLI, yang dikeluarkan oleh KUA setempat sesuai formulasi yang ditentukan oleh Kementrian Agama RI
  2. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Keterangan Belum Menikah. Fotokopi harus dilegalisir oleh KUA yang menerbitkan SKBM tersebut. Hasil legalisir fotokopi harus memuat:
    1. Pernyataan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya
    2. Tanggal dan nomor surat
    3. Tanda tangan kepala KUA
  3. 1 lembar fotokopi KTP dan paspor (dari calon suami/istri yang warga negara Indonesia)
  4. 1 lembar fotokopi paspor (dari calon suami/istri WNA)
  5. Fotokopi formulir N1, N2, dan N4 (dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Desa)
  6. Fotokopi Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa, ATAU fotokopi Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa
  7. Apabila calon suami/istri merupakan mualaf: Surat Keterangan Mualaf / Surat Keterangan Memeluk Agama Islam asli dan 1 lembar fotokopi. Jika proses mualaf dilakukan di China, maka surat Mualaf tersebut harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia

Jika SKBM sudah dilegalisasi di Kemenag, maka selanjutnya SKBM perlu diterjemahkan ke bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah.

legalisasi kemenag surat keterangan belum menikah sebagai syarat menikah di china
Contoh SKBM yang sudah dilegalisasi Kemenag

Bagaimana cara mendapatkan terjemahan SKBM?

SKBM tidak dapat diterjemahkan oleh sembarang penerjemah, karena SKBM dianggap sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh instansi resmi dan bernilai hukum. Hanya penerjemah tersumpahlah yang berwenang untuk menerjemahkan dokumen bernilai hukum.

Pastikan SKBM Anda diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang benar – benar resmi terdaftar Kemenkumham. Jika Anda membutuhkan layanan ini, Anda dapat menghubungi Kolektif Kata sebagai agency penerjemah tersumpah & resmi.

Jika SKBM sudah selesai diterjemahkan ke bahasa Mandarin, selamat! Anda hanya tinggal melakukan 1 langkah lagi, yaitu Apostille, sebelum SKBM tersebut bisa digunakan sebagai syarat menikah di China. SKBM yang perlu di-Apostille adalah SKBM asli dan SKBM yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Baca juga: translate SKBM ke bahasa Mandarin

contoh hasil terjemahan dan apostille skbm sebagai syarat menikah di china

Butuh Bantuan Mengurus Legalisasi dan Terjemahan Tersumpah?

Kami paham bahwa mengurus legalisasi SKBM diperlukan waktu, tenaga, dan ketelitian. Karena itu, Kolektif Kata dapat membantu Anda mempermudah proses legalisasi sekaligus penerjemahan tersumpah ke bahasa Mandarin sampai SKBM siap Anda digunakan di China.

Hubungi kami via WhatsApp 0857 – 7814 – 6814 atau email contact@kolektifkata.com untuk berdiskusi mengenai kebutuhan Anda.

jasa pengurusan dokumen syarat menikah di china

Frequently Asked Questions

Apakah jika dibantu oleh Kolektif Kata, prosesnya semua bisa lewat online?

Akan ada beberapa dokumen asli yang perlu dikirim ke alamat kami. Dokumen dapat dikirim dengan ekspedisi seperti JNE atau gosend ke kantor kami di kota Bogor. Hasil legalisasi nantinya akan kami kirim kembali ke klien dengan ekspedisi.

Berapa biayanya?

Paket Apostille SKBM (legalisasi SKBM di Kemenag, penerjemahan tersumpah, dan Apostille SKBM asli + terjemahannya adalah sebesar 1.925.000).

Berapa lama prosesnya?

Paling lama 10 – 12 hari kerja untuk pengurusan seluruh legalisasi tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *